BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Belakangan ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor sering mendapat pertanyaan dari para pelanggannya, apakah ada kenaikan tarif atau tidak?

Dengan adanya pertanyaan tersebut, Perumda Tirta Pakuan melalui Humas dan Pelayanan Pelanggan, Dewi Puspitasari menyampaikan, bahwa terkait tarif harga pelanggan tidak ada kenaikan.

“Banyak yang bertanya, apakah tarif air Tirta Pakuan naik? Jawabannya Tidak,” tegas Dewi.

 

Ia menjelaskan tarif yang berlaku saat ini sudah ditetapkan sejak Oktober 2018, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor No 66 Tahun 2018 tentang Tarif Air Minum PDAM Kota Bogor.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

“Artinya, sudah hampir tiga tahun Tirta Pakuan tidak melaksanakan penyesuaian tarif,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan golongan dan struktur tarif air dalam posting-an berseri. “Untuk efisiensi dan efektivitas, kami susun per kelompok golongan tarif,” katanya.

Kemudian, lanjut Dewi, para pelanggan masuk kelompok II edisi klasifikasi pelanggan dan golongan tarif Tirta Pakuan. “Kelompok II ini terdiri dari Golongan Tarif Rumah Tangga R1-R8,” ujarnya.

 

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

Sementara itu, kriteria golongan tarif R1-R8 ini ditentukan berdasarkan luas bangunan, lokasi jalan (jalan 1-6), dan kepemilikan usaha. Penetapan golongan tarif ini juga didasarkan hasil survei petugas saat proses pemasangan sambungan baru.

“Petugas akan mereview kondisi rumah pelanggan saat ada perubahan bentuk atau setelah renovasi,” ucapnya.

Untuk informasi lebih lanjut, terangnya, para pelanggan dapat menghubungi call center di nomor 0251-8324111 atau chat WA 08111182123 untuk info lebih lanjut mengenai kriteria golongan tariff R1-R8. (*/Hery).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================