6 Pelaku Pemalsuan Data Peserta Penerima Bantuan Prakerja Dijerat Hukuman enam Tahun Penjara
6 Pelaku Pemalsuan Data Peserta Penerima Bantuan Prakerja Dijerat Hukuman enam Tahun Penjara. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BELAWAN – Satreskrim Polres Belawan, Sumatera Utara menjerat 6 pelaku pemalsuan data peserta penerima bantuan prakerja dari pemerintah pusat RI dengan Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Melansir cnnindonesia.com, Selasa (5/10/2021) Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menyebut 6 orang pria yang merupakan sindikat pemalsuan berhasil meraup uang puluhan juta rupiah.

“Otak pelaku RVP (23) warga Rokan Hulu; NS (23) warga Rokan Hulu Riau; IR (25) warga Medan Marelan, AH warga Simalungun, AR (22) dan MSH (29) warga Deliserdang. Mereka diamankan dari kawasan Medan Marelan dan Tembung,” kata Faisal.

BACA JUGA :  Paling Dicari Tarvel, Ini Dia 8 Makanan Khas Maluku yang Terkenal

Faisal menambahkan jumlah data yang sudah digunakan para tersangka sebanyak 19.424. Sementara yang sudah diunggah sekitar 1.000. Data tersebut mereka dapatkan dari media sosial termasuk aplikasi telegram.

“Para pelaku menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain. Setelah berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan,” urainya.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

Menurut Faisal para tersangka sudah setahun lebih melakukan aksi pemalsuan data peserta penerima prakerja itu. Mereka pun berhasil meraup keuntungan sebesar Rp80 juta.

“Aksi para pelaku ini terungkap saat menjual data penerima bantuan prakerja secara online. Hal itu dilaporkan dan diselidiki oleh Tim Unit II Ekonomi Satreskrim Belawan,” paparnya

Bahkan korban dan KTP yang digunakan itu dari seluruh Indonesia. Bukan hanya Medan atau Sumut. Yang terbanyak dipakai alamat Bali, Kalimantan dan Papua. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================