6 Pelaku Pemalsuan Data Peserta Penerima Bantuan Prakerja Dijerat Hukuman enam Tahun Penjara
6 Pelaku Pemalsuan Data Peserta Penerima Bantuan Prakerja Dijerat Hukuman enam Tahun Penjara. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BELAWAN – Satreskrim Polres Belawan, Sumatera Utara menjerat 6 pelaku pemalsuan data peserta penerima bantuan prakerja dari pemerintah pusat RI dengan Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Melansir cnnindonesia.com, Selasa (5/10/2021) Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menyebut 6 orang pria yang merupakan sindikat pemalsuan berhasil meraup uang puluhan juta rupiah.

BACA JUGA :  KLHK Gelar Kick Off Meeting, Siti Nurbaya Targetkan RPP PPPLH Selesai Juli 2024

“Otak pelaku RVP (23) warga Rokan Hulu; NS (23) warga Rokan Hulu Riau; IR (25) warga Medan Marelan, AH warga Simalungun, AR (22) dan MSH (29) warga Deliserdang. Mereka diamankan dari kawasan Medan Marelan dan Tembung,” kata Faisal.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

Faisal menambahkan jumlah data yang sudah digunakan para tersangka sebanyak 19.424. Sementara yang sudah diunggah sekitar 1.000. Data tersebut mereka dapatkan dari media sosial termasuk aplikasi telegram.

============================================================
============================================================
============================================================