Tiga remaja tersebut, kata Harun ditangkap di kawasan Sariwangi, Kabupaten Bandung Barat pada 23 September 2021. Hasil dari pemeriksaan, ketiganya sudah dua tahun mengontrak sebuah rumah di Permata Arcamanik, Desa Sukamiskin, Kota Bandung yang dijadikan sebagai tempat pengolahan tembakau sintetis.

BACA JUGA :  Untuk Pilkada yang Aman dan Damai, PCNU Kota Bogor Gelar Doa Bersama

Hasil produksinya ini mereka pasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat seperti Garut, Bandung, Cirebon, Cianjur, dan Depok. Tiga tersangka tersebut melalui media sosial Instagram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Pengirimannya sama persis seperti enam perkara sebelumnya, dengan mengirim, diselipkan dengan pemesanan barang lain. Kemudian pakai alumunium foil,” kata Harun. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================