
Ia berharap, bantuan ini bisa tepat sasaran dan administrasinya bisa tertib, sehingga tidak ada double data baik dari BPUM, Polresta maupun dari TNI ataupun dari Kodim.
Pihaknya menerangkan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, nantinya petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha. Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Syarat penerima bantuan tunai tersebut, yaitu lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, lalu calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM, melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Keluarga (NIK),” terang Bulan.
Untuk prosesnya, penerima akan mengambil bantuan di Markas Komando Kodim (Makodim) karena dalam sistem pendistribusiannya nanti ada berapa meja screening. Setelah itu, pemberian bantuan langsung oleh Pekas (staf pembantu, red) kemudian nanti akan discreening dengan data yang telah dinput oleh para Babinsa diaplikasi Mabes TNI.
Apabila sudah cocok maka Pekas akan langsung memberikan bantuannya di lokasi. Setelah itu akan diverifikasi kembali oleh Koramil di masing-masing meja. Apabila sudah cocok akan di dokumentasi kemudian dicek kembali di meja terakhir, baru peserta bisa meninggalkan tempat penyaluran. (Aditya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















