Petugas Satpol PP saat menggerebek sebuah kafe di Cibungbulang yang diduga jadi sarang prostitusi
Petugas Satpol PP saat menggerebek sebuah kafe di Cibungbulang yang diduga jadi sarang prostitusi. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Diduga menjadi sarang praktik protitusi, sebuah kafe ‘nakal’ di kawasan Cibungbulang, Kabupaten Digerebeg Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Dalam penggerbegan tersebut petugas temukan sebuah kondom.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menyebutkan bahwa kafe tersebut sempat ditutup belum lama ini, hingga pengelola disanksi denda dan membuat surat pernyataan, namun pengelola nekat beroperasi kembali.

“Penggerebegan ini berdasarkan laporan dari warga sekitar, dan betul setelah kami cek tempat tersebut didapati sepasang bukan suami istri sedang berada dalam kamar dan ditemukan kondom,” ujar Rhama dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

Dikamar lainnya, sambung Rhama petugas menemukan tiga wanita lainnya yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tengah asyik menemani para pria hidung belang sambil pesta minuman keras (miras).

Kata dia, keempat wanita tersebut sudah diamankan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Cibinong untuk diasesmen (proses dalam memperoleh data atau informasi, red). Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua dus miras jenis intisari.

Sementara untuk bangunan kafe tersebut, petugas memasang garis  dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan disegel.

BACA JUGA :  Resep Bubur Kacang Hijau, Menu Sarapan Hangat dan Bergizi

Selain kafe di Cibungbulang, sambung Rhama, ada beberapa titik di Bogor Barat yang menjual miras dan masih dalam penyelidikannya. Seperti di terminal Leuwiliang juga di Desa Girimulya, Cibungbulang yang bakal diperiksa.

Sementara, Kapolsek Cibungbulang AKP Agus Permana menegaskan bahwa untuk memastikan tidak beropearasinya kembali kafe tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan melakukan koordinasi bersama warga sekitar.

“Akan terus kami pantau, kalau masih bandel beroperasi, akan dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) karena ini melanggar peraturan daerah (perda),” tegasnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================