“Hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan dengan inisial JHS alumni FIB USU. Ganja tersebut sebagian sudah dibungkus plastik kecil dan siap edar,” katanya.
Kepada petugas, JHS mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang wanita berinisial DM. Selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada 10 Oktober 2021, pukul 09.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan teman laki-lakinya berinisial FAY di Jalan Cemara Ujung Nomor 80 Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Medan,” paparnya. (net)
============================================================
============================================================
============================================================