Meski dirinya mengaku yang menjadi korban merupakan warga Tamansari, Kabupaten Bogor, namun dirinya lebih mengarah kepada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang masuk wilayah hukum  Bogor Kota.

“Gini, itu TKP di Bogor Kota, jadi yang menanganinya ya Bogor Kota bukan Kabupaten, gitu. Jadi ya ditangani Polresta Bogor Kota,” kata Ita menegaskan.

Dikabarkan sebelumnya, Humas RS PMI Ayunda Dwi Rahmawati mengatakan satu korban pria inisial DS (41) asal Tamansari Kabupaten Bogor meninggal dunia di RS PMI, Rabu (13/10/2021) siang.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Kata dia, DS datang ke RS PMI bersama keluarganya sekitar pukul 11.05 WIB dengan kondisi kurang kesadaran akibat pengaruh alkohol. Kondisi DS yang terus melemah, kemudian meninggal dunia saat masih dalam penanganan dokter.

“Hari ini tanggal 13 Oktober, pasien kedua usia 39, laki-laki dengan kondisi penurunan kesadaran, diagnosa intersikasi alkohol disertai shock kardiogenik, datang pukul 11.05 WIB dan meninggal 15.03 WIB,” kata Ayunda.

Pihaknya menyebut  sempat menerima dua pasien korban pesta miras oplosan. Sebelum DS, satu korban lainnya datang pada Selasa (12/10/2021)  dengan kondisi serupa dengan DS.

BACA JUGA :  4 Begal Mobil Sadis di Kota Bogor Berhasil Diringkus Polisi, 2 Masih Buron

“Pertanggal 12 hari selasa kami terima satu pasien laki-laki dengan diagnosa awal itu penurunan kesadaran, ada kejang juga, diagnosa ada interseksi alkohol disertai shock kardionok, datang sekitar pukul 13 49, dan meninggal pukul 15.15 WIB,” ucap Ayunda.

“Kedua pasien ini meninggal dengan diagnosa intersikasi alkohol diduga minuman oplosan,” terangnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================