BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA13 pegawai perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Surabaya diamankan Polda Jawa Timur.

Pinjol tersebut diduga berstatus ilegal.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya laptop hingga berkas dokumen lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan peristiwa penggerebekan tersebut.

Namun, Gatot enggan menjelaskan secara detail perihal penangkapan pinjol ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

“Iya benar, saat ini masih didalami dulu. Nanti dirilis hari Senin depan ya,” kata Gatot, Jumat (22/10)/2021) seperti dikutip bogor-today.com dari cnnindonesia.com

Untuk diketahui, saat ini Polisi tengah mengusut tuntas kasus dugaan pinjol di sejumlah daerah, seperti di Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan Barat.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Dalam kasus ini, sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengusutan secara masif itu dilakukan usai Presiden Joko Widodo memberi atensi terhadap kasus pinjol.

Ia bahkan meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetop sementara (moratorium) izin bagi pinjaman online yang baru. (net).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================