Usep juga mengingatkan, dana cadangan Pilkada sifatnya berbeda dengan BTT (Belanja Tidak Terduga) yang bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan mendesak yang tidak direncakan seperti penanggulangan pasca bencana. “Kalau dana cadangan Pilkada alokasi sudah jelas dan hanya bisa digunakan oleh KPU untuk penyelenggaraan Pikada,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bogor sebelumnya meminta Pemkab Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni menjelaskan besaran anggaran yang dibutuhkan mengacu pada banyaknya jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bogor. Menurutnya, jika mengacu pada Pemilu 2019 jumlah pemilih di Kabupaten Bogor mencapai 3.467.603 pemilih. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di Indonesia. Bahkan, pada 2024 jumlah pemilih diprediksi membengkak hingga di atas 4 juta jiwa.
“Maka hal itu perlu disiapkan secara dini terkait pembiayaan dan sumber pembiayaan. Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 kami membutuhkan dana cadangan sekitar Rp250 miliar maka perlu dukungan dari DPRD dan Pemkab Bogor,” paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto berharap KPU (Kabupaten Bogor sudah memastikan bahwa anggaran tersebut cukup untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Rudy menyebutkan ketentuan mengenai penganggaran dana cadangan Pilkada 2024 tersebut telah dibahas bersama KPU Kabupaten Bogor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. (Aditya)