Tampung Aspirasi PKL

Tampung Aspirasi PKLBOGOR-TODAY.COM, BOGOR –  Tampung Aspirasi PKL, komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) Blok B II Pasar Kebon Kembang dan PKL eks Bioskop Presiden, sebagai tindak lanjut dari banyaknya aduan para pedagang ke DPRD, Kamis (8/10/2021).

Tampung Aspirasi PKLTampung Aspirasi PKLRapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Rusli Prihatevy dan dihadiri oleh anggota Komisi II Mahpudi Ismail serta Siti Maesaroh. PKL Blok B II Pasar Kebon Kembang mengadukan nasibnya ke Komisi II perihal adanya relokasi yang dilakukan oleh pihak Perumda PPJ. Sementara PKL eks Bisokop Presiden mengadu direlokasi oleh Kecamatan Bogor Tengah dan Perumda PPJ.

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

Tampung Aspirasi PKLSebagai perwakilan pedagang Blok B, Uni Eli meminta agar diberikan kesempatan untuk berdagang lagi. Karena menurutnya PKL Blok B II tidak melanggar Perda Tibum, dengan berdagang di halaman pasar, bukan di trotoar. “Kami bukannya tidak mau direlokasi, tapi kami ini kan PKL. Kami tidak mungkin bisa membiayai kios karena biayanya tinggi. Tolong kami bapak ibu dewan,” ujarnya.

Dilokasi yang sama, PKL eks Bioskop Presiden mengadukan persoalan dilakukannya pemagaran terhadap lokasi berdagang mereka oleh pihak Kecamatan Bogor Tengah dan Perumda PPJ. Hal itu pun menyebabkan tidak dapat berdagangnya para PKL yang sudah ada didalam kawasan bioskop.

BACA JUGA :  Eka Maulana jadi Figur Kelima Daftar Bacawalkot ke PPP Kota Bogor

Tampung Aspirasi PKLUntuk itu, Rusli mengaku akan menindaklanjuti aduan dari para PKL dengan memanggil pihak Perumda PPJ dan dinas terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Tampung Aspirasi PKL“Kami serius untuk menindaklanjuti aduan warga ketika mereka ingin memperjuangkan hak-hak mereka. Maka kami mencoba memfasilitasi dan akan menindaklanjutinya. Kami akan tindaklanjuti dengan Perumda PPJ, Disperindag, Pol PP dan lainnya agar ada solusi konkret,” ujar Rusli. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================