Tindakan Represif Aparat Kepolisian
Tindakan Represif Aparat Kepolisian Menambah Daftar Kekerasan, YLBH : 2019 Sebanyak 68 Kasus.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTATindakan represif aparat kepolisan kembali menjadi sorotan. Baru-baru ini seorang polisi berpangkat brigadir diamankan Polda Banten usai menganiaya seorang mahasiswa saat unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang beberapa hari lalu. Hal itu, menambah daftar deretan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.

Melansir cnnindonesia.com, Minggu (17/10/2021) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat pada 2019 sebanyak 68 kasus. Penangkapan sewenang-wenang 3.539 korban, lalu penahanan sewenang- wenang sebanyak 326 korban dan penyiksaan sebanyak 474 korban.

“474 itu cuma yang bisa LBH-YLBHI tangani. Padahal kami baru ada di 17 Provinsi. Penyiksaan [paling banyak dilakukan] di kantor polisi atau saat ditangkap,” kata Ketua Asfinawati kepada CNNIndonesia.com, yang dikutip bogor-today.com, Minggu (17/10/2021).

Sementara, pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen juga memiliki catatan yang sama. Ia juga merangkum beberapa rentetan tindakan represif dan kekerasan yang pernah dilakukan oleh aparat kepolisian.

2019-2020

1. Kerusuhan 21-22 Mei 2019
Banyak beredar anggota yang memakai baju polisi melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap masa demonstran. Sebanyak 4 orang tewas karena peluru tajam dan 1 orang tewas karena hantaman benda tumpul.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

2. Demonstrasi menolak Revisi KUHP dan Revisi UU KPK di Jakarta (#ReformasiDikorupsi)

Pada saat melakukan pengamanan aksi Polisi melakukan kekerasan setidaknya kepada 88 orang dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina dan 2 orang menderita luka pada bagian kepala.

Tim Advokasi untuk Demokrasi menerima 390 Pengaduan korban kekerasan Anggota Polisi antara lain 201 korban merupakan mahasiswa, 50 korban merupakan pelajar, 13 korban berasal dari karyawan, 3 aduan kekerasan berasa dari pedagang, 2 aduan pegawai lepas 2, dan 1 aduan dari pengemudi ojek daring.

3. Pada Agustus 2020 saat Demonstrasi Menolak Omnibus Law

Beredar puluhan video brutalitas anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap demonstran, berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Tim Advokasi Untuk Demokrasi terdapat 187 orang dibawa ke Polda Metro Jaya, berdasarkan informasi dari korban mereka mengalami kekerasan dari Anggota Kepolisian pada saat ditangkap.

4. Aksi kekerasan Polisi pada saat pengamanan demonstrasi juga mengenai Jurnalis

Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), terdapat 28 Jurnalis Alami Kekerasan Oleh Polisi saat meliput aksi masyarakat menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Resep Membuat Cah Kangkung Saus Tiram yang Lebih Sedap Bikin Ketagihan

5. Penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI).

2021

1. Pemanggilan Nining Elitos Ketua KASBI pasca Aksi IWD 2021
2. Penangkapan dan Penetapan Tersangka 9 Peserta Aksi Hari Pendidikan Nasional
3. Penangkapan, Penahanan dan Pemeriksaan 1 Paralegal dan 3 Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta oleh Polres Jakarta Selatan
4. Penangkapan dan pemeriksaan atas 3 Paralegal PBHI Jakarta saat Aksi Menolak Rezim Junta Militer Myanmar
5. Penghapusan dan Perburuan seniman yang membuat mural atau grafiti yang memiliki muatan kritik
6. Penangkapan dan Penetapan Tersangka Dinar Candy
7. Penangkapan Peternak di Blitar
8. Penangkapan 10 Mahasiswa UNS
9. Penangkapan 17 Aktivis Papua dalam aksi Roma Agreement
10. Pembantingan ala smackdown terhadap mahasiswa di Tangerang.
11. Pemukulan warga hingga terkapar di Deliserdang.

Teo mengungkapkan rentetan itu hanya sebagian kecil tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Ia memprediksi masih banyak daftar tindakan represif dan kekerasan lainnya yang tak tercatat.

“Apalagi wilayah yang sulit dijangkau,” ucap Teo (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================