
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan lembaganya berupaya menghadirkan inovasi dan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan ditemukan oleh masyarakat. “Prinsipnya harus mengakomodir nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang berpihak pada kebutuhan dan rasa keadilan,” katanya.
Artinya, sambung Rudy, produk hukum daerah harus dapat menunjukkan adanya keberpihakan terhadap masyarakat dengan tidak menimbulkan tekanan yang memberatkan masyarakat.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Bogor membentuk Pansus untuk membahas empat Raperda yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diketuai oleh Ahmad Tohawi, S.Pd.I, Pansus Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, diketuai oleh Sutisna, S.Fil.I., Pansus Raperda Tentang Rencana Penanggulangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diketuai Sastra Winara, SH dan Pansus Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada 2024, diketuai oleh Usep Supratman, SH., MH. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















