DPRD Kabupaten Bogor Garap Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

BOGOR-TOIDAY.COM, BOGOR DPRD Kabupaten Bogor garap perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2021-2051, Sastra Winara mengatakan pembentukan Perda tersebut sangat penting untuk menekan degradasi lingkungan hidup dalam 30 tahun kedepan.

“Intinya harus ada keseimbangan dalam pengelolaan lingkungan kita,” ujar Sastra.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Sastra mengatakan, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Peraturan tersebut mencabut PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan PP Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Raperda ini, juga sejalan dengan Suistanable Development Goals(SDGs) yakni agenda dunia 2015-2030 dengan 17 indikator yang secara keseluruhan menyangkut tentang keberlanjutan lingkungan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================