
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Berdiri di area milik jalan 96 bangunan liar (bangli) di Jalan Pendidikan, tepatnya di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar paksa Satpol PP.
“Bangunan liar ini kami bongkar karena selain kumuh juga berdiri di area milik jalan,” kata Sulis, Kanit Pol PP Kecamatan Sukaraja kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Sulis menambahkan, bahwa sebelum dilakukan pembongkaran bangli itu, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pemilik bangunan tersebut. Akan tetapi pemilik bangunan semi permanen tersebut tak mengindahkan sehingga terpaksa dibongkar.
Dengan demikian, dirinya meminta kepada para pemilik usaha maupun pedagang yang berada di wilayah Sukaraja agar terlebih dahulu melengkapi perizinan. Dan tidak mendirikan bangunan di sembarang tempat.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















