Berdiri di Area Milik Jalan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat membongkar paksa bangunan liar (bangli) di Jalan Pendidikan, Cilebut Barat yang berdiri di area milik jalan, Selasa (2/11/2021). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORBerdiri di area milik jalan 96 bangunan liar (bangli) di Jalan Pendidikan, tepatnya di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar paksa Satpol PP.

“Bangunan liar ini kami bongkar karena selain kumuh juga berdiri di area milik jalan,” kata Sulis, Kanit Pol PP Kecamatan Sukaraja kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

Sulis menambahkan, bahwa sebelum dilakukan pembongkaran bangli itu, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pemilik bangunan tersebut. Akan tetapi pemilik bangunan semi permanen tersebut tak mengindahkan sehingga terpaksa dibongkar.

Dengan demikian, dirinya meminta kepada para pemilik usaha maupun pedagang yang berada di wilayah Sukaraja agar terlebih dahulu melengkapi perizinan. Dan tidak mendirikan bangunan di sembarang tempat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================