Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridho menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin dan tindakan tegas terhadap bangunan liar tanpa izin atau bangunan liar yang berdiri di Bumi Tegar Beriman, sebagai bentuk komitmen penegakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Meriahkan KaBogor Fest, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih bagi Masyarakat

Menurutnya, penertiban bangunan tanpa izin sudah menjadi program pemerintah kabupaten bogor dalam rangka program nobat (nongol babat-red) dan menciptakan Kabupaten Bogor yang berkeadaban.

“Kami (Satpol PP) akan terus melakukan pengawasan ketat dan akan melakukan langkah-langkah penertiban terhadap tempat-tempat hiburan atau bangunan liar di Kabupaten Bogor tanpa izin,” tukasnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================