BOGOR-TODAY.COM, BOGORBerdiri di area milik jalan 96 bangunan liar (bangli) di Jalan Pendidikan, tepatnya di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar paksa Satpol PP.

“Bangunan liar ini kami bongkar karena selain kumuh juga berdiri di area milik jalan,” kata Sulis, Kanit Pol PP Kecamatan Sukaraja kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Sulis menambahkan, bahwa sebelum dilakukan pembongkaran bangli itu, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pemilik bangunan tersebut. Akan tetapi pemilik bangunan semi permanen tersebut tak mengindahkan sehingga terpaksa dibongkar.

BACA JUGA :  DPRD Jabar Soroti Polemik Lahan Gunung Salak, Makelar Tanah dan Villa Liar Jadi Sasaran Penertiban

Dengan demikian, dirinya meminta kepada para pemilik usaha maupun pedagang yang berada di wilayah Sukaraja agar terlebih dahulu melengkapi perizinan. Dan tidak mendirikan bangunan di sembarang tempat.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridho menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin dan tindakan tegas terhadap bangunan liar tanpa izin atau bangunan liar yang berdiri di Bumi Tegar Beriman, sebagai bentuk komitmen penegakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Future Leaders Fellowship 2026 Dibuka, Mahasiswa Baru PTN Berkesempatan Ikuti Program Pengembangan Kepemimpinan Gratis

Menurutnya, penertiban bangunan tanpa izin sudah menjadi program pemerintah kabupaten bogor dalam rangka program nobat (nongol babat-red) dan menciptakan Kabupaten Bogor yang berkeadaban.

“Kami (Satpol PP) akan terus melakukan pengawasan ketat dan akan melakukan langkah-langkah penertiban terhadap tempat-tempat hiburan atau bangunan liar di Kabupaten Bogor tanpa izin,” tukasnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================