Untuk itu, Ade mengajak untuk melakukan perlindungan hutan-hutan yang berada di kawasan Puncak agar dikembalikan fungsinya dan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa harus membangun bangunan kokoh dan betonisasi.

Ade menjelaskan bahwa, wilayah Puncak itu terdiri dari Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua sehingga kebutuhan RTH nya seharusnya mencapai 55 persen, namun seiring berkembangnya kawasan Puncak, sulit sekali untuk sampai 50 persen.

“Yang Hak Guna Usaha (HGU) nya habis, tidak terawat, tidak dipelihara, terlantar, harus cepat-cepat diambil alih negara, yang jelas fungsinya dikembalikan kepada fungsi awalnya. Jika hutan, fungsi harus hutan, tidak lagi dieksploitasi untuk hal-hal yang memang lebih kepada sifatnya komersial,” tegas Ade.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Kedepannya, Ade juga mengakui akan berkolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota lain untuk sama-sama mengawasinya.

Tak hanya itu, ia juga meminta Provinsi DKI Jakarta yang merupakan salah satu pihak yang sangat berkepentingan dengan Puncak harus turun, karena dampaknya dari Puncak pasti ke Jakarta karena berperan terhadap pelestarian lingkungan.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

“Karena Bogor itu penyangga ibu kota. Jadi RTH nya di Bogor, tidak masalah sebetulnya. RTH yang memang tidak diapa-apakan hanya khusus untuk penghijauan. Sebetulnya dalam pelestarian lingkungan itu tidak ada batas wilayah, karena lingkungan itu milik kita semua. Itu saya kira juga salah satu upaya penyelamatan,” terang Ade. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================