Lahan Hutan Seluas 3.876 Hektare
Lahan Hutan Seluas 3.876 Hektare di Kawasan Puncak Mengalami Alih Fungsi. Foto : forestwatchindonesia.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORLahan hutan seluas 3.876 hektare di kawasan Puncak Bogor mengalami alih fungsi, 282 hektare di antaranya menjadi permukiman penduduk. Hal itu diketahui dalam 5 tahun terakhir periode 2016-2021.

Selain perubahan fungsi jadi kawasan permukiman, penyusutan hutan di kawasan Puncak mengalami perubahan fungsi menjadi lahan pertanian dan semak belukar.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menyebutkan pada tahun 2016 ada 19.640 hektare. Lalu menyusut menjadi 15.764 hektar pada 2021 ini.

“Hutan yang diubah menjadi pertanian seluas 2.373 hektare, semak belukar 1.221 hektare, dan permukiman seluas 282 hektare, jadi itu berkurang 13 peren,” ujar Surya dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (12/11/2021)

Menurutnya, perubahan luas hutan di kawasan Puncak karena permukiman masih bisa dipahami Pemerintah karena masyarakat membutuhkan tempat tinggal. Akan tetapi jika semak dapat difungsikan menjadi hutan yang dinilai akan sangat besar pengaruhnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan keprihatinanya dengah kondisi puncak lantaran menjamurnya vila dan bangunan sehingga banyak pohon-pohon sebagai penahan erosi justru malah ditebang.

Dengan demikian dirinya meminta kepada pemerintah pusat, fungsi-fungsi hutan ini dikembalikan, karena khawatir ketika kita terlalu lepas, terlalu mengkomersialisasikan, akhirnya malah timbul hal-hal yang tidak diinginkan seperti bencana dan lain-lain.

Untuk itu, Ade mengajak untuk melakukan perlindungan hutan-hutan yang berada di kawasan Puncak agar dikembalikan fungsinya dan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa harus membangun bangunan kokoh dan betonisasi.

Ade menjelaskan bahwa, wilayah Puncak itu terdiri dari Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua sehingga kebutuhan RTH nya seharusnya mencapai 55 persen, namun seiring berkembangnya kawasan Puncak, sulit sekali untuk sampai 50 persen.

“Yang Hak Guna Usaha (HGU) nya habis, tidak terawat, tidak dipelihara, terlantar, harus cepat-cepat diambil alih negara, yang jelas fungsinya dikembalikan kepada fungsi awalnya. Jika hutan, fungsi harus hutan, tidak lagi dieksploitasi untuk hal-hal yang memang lebih kepada sifatnya komersial,” tegas Ade.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Kedepannya, Ade juga mengakui akan berkolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota lain untuk sama-sama mengawasinya.

Tak hanya itu, ia juga meminta Provinsi DKI Jakarta yang merupakan salah satu pihak yang sangat berkepentingan dengan Puncak harus turun, karena dampaknya dari Puncak pasti ke Jakarta karena berperan terhadap pelestarian lingkungan.

“Karena Bogor itu penyangga ibu kota. Jadi RTH nya di Bogor, tidak masalah sebetulnya. RTH yang memang tidak diapa-apakan hanya khusus untuk penghijauan. Sebetulnya dalam pelestarian lingkungan itu tidak ada batas wilayah, karena lingkungan itu milik kita semua. Itu saya kira juga salah satu upaya penyelamatan,” terang Ade. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================