GRAHA PANCAKARSA

Jadi Solusi Penanganan Masalah Sosial Di Kabupaten Bogor

 

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Program pembangunan daerah adalah program strategis daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD Kabupaten Bogor.

Program strategis daerah merupakan penjabaran dari upaya pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD dengan memperhatikan strategi dan arah kebijakan daerah. Program strategis daerah dapat dijabarkan dalam prioritas pembangunan daerah hingga tahun 2023, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan;
  2. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
  3. Meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan pelayanan publik;
  4. Meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan;
  5. Meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat berdasarkan nilai-nilai keagamaan yang berkeadaban.

Seluruh program strategis tersebut diimplementasikan ke dalam tahapan perencanaan pembangunan tahunan dengan tema tahun 2021 yakni, “Membangun Masa Depan Kabupaten Bogor dengan Pancakarsa dalam Rangka Reformasi Sosial dan Pemulihan Ekonomi Daerah”.

GRAHA PANCAKARSADi samping itu, program strategis daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mengimplementasikan program-program unggulan yang menjadi janji-janji politik kepala daerah. Adapun janji politik kepala daerah periode tahun 2018-2023 tertuang dalam slogan “PANCAKARSA”.

Pancakarsa merupakan lima keinginan atau cita-cita untuk pembangunan dan pertumbuhan Kabupaten Bogor selama lima tahun, di antaranya Bogor Membangun, Bogor Sehat, Bogor Cerdas, Bogor Maju dan Bogor Berkeadaban.

GRAHA PANCAKARSAKarsa Bogor Maju, karsa ini merupakan tekad dan keinginan Bupati Bogor untuk menjadikan Kabupaten Bogor maju dalam hal perekonomian daerah serta tata kelola pemerintahan yang baik, melalui optimalisasi layanan publik, penciptaan iklim investasi yang nyaman, perluasan lapangan kerja, penanggulangan masalah pengangguran dan kemiskinan, pengembangan permodalan dan pemasaran bagi wirausaha baru, UMKM, pengembangan industri pariwisata berbasis masyarakat, serta pemberdayaan pelaku usaha.

GRAHA PANCAKARSAArah kebijakan pelaksanaan Karsa Bogor Maju ini ditempuh salah satunya melalui pembangunan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dalam penanganan PPKS (Graha Pancakarsa).

Pemerintah memiliki kewajiban dasar dalam menangani masalah sosial, terutama kelompok PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk sistem layanan dan rujukan terpadu berbasis data yang ditujukan untuk menangani PPKS sampai ke tingkat desa. Hal ini penting dilaksanakan agar pelayanan terhadap PPKS dapat ditangani mulai dari tingkat desa.

BACA JUGA :  Minum Teh Bisa Merusak Ginjal, Benarkah? Ini Kata Dokter

Pemerintah memiliki kewajiban dasar dalam menangani masalah sosial, terutama kelompok PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk sistem layanan dan rujukan terpadu berbasis data yang ditujukan untuk menangani PPKS sampai ke tingkat desa. Hal ini penting dilaksanakan agar pelayanan terhadap PPKS dapat ditangani mulai dari tingkat desa.

GRAHA PANCAKARSAPemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Sosial menginisiasi inovasi Graha Pancakarsa berupa Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) satu pintu dan Pusat Kesejahteraan sosial (Puskesos), sebagai upaya pendampingan kepada keluarga, anak berkebutuhan khusus, bantuan kegawatdaruratan, sandang pangan dan kesehatan.

Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, Pemkab Bogor berupaya menangani permasalahan masyarakat miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya melalui Graha Pancakarsa yang juga pusat kesejahteraan sosial. Selain itu juga untuk mengatasi pelayanan birokrasi kesejahteraan sosial yang selama ini dirasakan cukup panjang dan melelahkan serta memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk mengurusnya.

Menurut Ade, Graha Pancakarsa sebagai Pusat Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bogor adalah lembaga yang dibentuk oleh daerah  untuk memudahkan warga miskin dan rentan miskin serta PMKS lainnya menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan swasta melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Penggunaan serta peruntukan gedung Graha Pancakarsa ini untuk orang yang tidak mampu tentunya, bukan untuk yang mampu, dan itu dapat dilihat dari data Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari masing-masing kecamatan, melalui Dinsos ini,” ucap Ade.

Ade menjelaskan, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat  miskin dan mencapai misi masyarakat yang berkualitas serta tata kelola pemerintahan yang baik, maka Pemerintah Kabupaten Bogor membangun gedung “Graha Pancakarsa” Sistem Layanan dan Rujukan terpadu (SLRT) serta sarana dan prasarana lainnya untuk penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial masyarakat melalui APBD.

“Masyarakat cukup datang ke sini, pelayanan di sini hanya sekitar satu jam prosesnya dan semua administrasinya selesai, jadi tidak harus bolak-balik lagi urus itu dan ini. Graha Pancakarsa ini akan menjadi one stop service, sebagai pusat informasi dan rujukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Serta menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat miskin, sebagai bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah,” jelas Ade

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

Kebaruan Inovasi Graha Pancakarsa

 

Inovasi Graha Pancakarsa adalah sistem layanan rujukan terpadu dalam penanganan masalah sosial yang bertujuan untuk percepatan, ketepatan, keterpaduan dan ketuntasan dalam berbagai masalah sosial yang dikeluhkan atau pengaduan masyarakat miskin.

Kebaruan dari inovasi Graha Pancakarsa merupakan SLRT satu pintu pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan 12 SKPD serta terkoneksi dengan 435 desa/kelurahan melalui Puskesos desa dan kelurahan. Dan terintegrasi dengan layanan online melalui Sistem Informasi Warka Kesejahteraan Sosial (SIWAK) untuk mempercepat layanan masyarakat.

Dengan inovasi ini memiliki kelebihan yakni, data yang akurat, penanganan keluhan lebih cepat, tepat dan tuntas, serta mencegah penyimpangan dalam penanganan keluhan masyarakat oleh oknum tertentu.

Tahun 2021 sebanyak 102.186 masyarakat terlayani dalam pemenuhan keluhan/kebutuhan masyarakat. Graha Pancakarsa kini menjadi tempat studi banding dari 11 daerah di Indonesia.

GRAHA PANCAKARSAKepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Mustakim mengatakan, Graha Pancakarsa didirikan untuk memudahkan masyarakat, mendapat informasi terkait program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bogor.

“Jadi Graha Pancakarsa ini menyediakan pelayanan rujukan dan program perlindungan sosial penanggulangan kemiskinan yang terpadu. Serta identifikasikan keluhan warga miskin dan rentan miskin serta memantau keluhan tersebut,” paparnya

Ia menambahkan, selain sebagai pusat informasi data dan pelayanan masyarakat miskin, Graha Pancakarsa juga memiliki tujuh jenis pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu, yaitu sistem layanan dan rujukan terpadu, kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, serta program potensi sumber kesejahteraan sosial bagi masyarakat miskin.

“Pemerintah Kabupaten Bogor merujuk pada kondisi dan potensi unggulan daerah Kabupaten Bogor sebagai langkah penyelesaian masalah yang harus ditangani dan disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Dengan upaya inovasi yang dilakukan, sedikit banyak dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” kata Mustakim.

(TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================