Dikabarkan sebelumnya, kenaikan UMK Bogor 2022 ditolak Dinas Pihak Ketiga (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor. Keputusan tersebut dianggap menyalahi aturan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tak hanya itu, Apindo juga menggap kenaikan upah tersebut telah melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menjalankan Kebijakan Strategis Nasional khususnya di bidang Pengupahan.

Dengan demikian, Frans mengatakan, penolakan itu tak hanya dilakukan untuk di Kabupaten Kota Bogor, melainkan di Jawa Barat, DPK Apindo Kabupaten Bogor juga akan melakukan upaya hukum yang diperkenankan oleh Undang-Undang atau aturan.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Buncis dan Wortel yang Renyah dan Sedap

“Rekomendasi tersebut sudah barang tentu cacat baik secara formil maupun materil,” ungkapnya.

Frans memaparkan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 109/PUU-XVIII/2020 tanggal 29 Juni 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, Undang-Undang Cipta Kerja 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku sampai ada perbaikan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam waktu minimal untuk 2 (dua) tahun kedepan sejak tanggal putusan atau hingga November 2023.

BACA JUGA :  Halalbihalal Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor Apresiasi Kinerja Pelayanan

“Artinya aturan pengupahan tahun 2022 dan 2023 harus mengacu pada aturan pengupahan yang sekarang yaitu PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Frans. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================