Pemprov jabar

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), resmi batalkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bogor 2022.  Hal itu sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pembatalan kenaikan UMK tersebut dibenarkan Bupati Bogor, Ade Yasin. Menurutnya, untuk UMK tetap menggunakan upah tahun 2021.

“Tidak ada kenaikan, jadi untuk UMK 2022 tetap menggunakan upah tahun 2021 dan itu sudah diputuskan oleh Gubernur Jabar,” kata Ade, Rabu (1/12/2021).

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Sebelumnya, Ade Yasin menyebut telah mengirim surat rekomendasi dengan nomor 561/1355-Disnaker, yang berisi rekomendasi untuk Gubernur Jawa Barat itu untuk menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 7,2 persen.

Ade menambahkan, rekomendasi itu disampaikannya untuk menampung asprasi para buruh, karena tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha.

BACA JUGA :  Studi Ungkap Diet Intermittent Tak Hanya Turunkan Berat Badan, tetapi Juga Mempengaruhi Fungsi Otak

Selain itu, pembatalan naiknya upah tersebut juga dikarenakan sudah tingginya
UMK tahun 2021 di Kabupaten Bogor. Yakni sebesar Rp4.217.206,00

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================