BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), resmi batalkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bogor 2022. Hal itu sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pembatalan kenaikan UMK tersebut dibenarkan Bupati Bogor, Ade Yasin. Menurutnya, untuk UMK tetap menggunakan upah tahun 2021.
“Tidak ada kenaikan, jadi untuk UMK 2022 tetap menggunakan upah tahun 2021 dan itu sudah diputuskan oleh Gubernur Jabar,” kata Ade, Rabu (1/12/2021).
Sebelumnya, Ade Yasin menyebut telah mengirim surat rekomendasi dengan nomor 561/1355-Disnaker, yang berisi rekomendasi untuk Gubernur Jawa Barat itu untuk menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 7,2 persen.
Ade menambahkan, rekomendasi itu disampaikannya untuk menampung asprasi para buruh, karena tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha.
Selain itu, pembatalan naiknya upah tersebut juga dikarenakan sudah tingginya
UMK tahun 2021 di Kabupaten Bogor. Yakni sebesar Rp4.217.206,00