Pemprov jabar

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), resmi batalkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bogor 2022.  Hal itu sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pembatalan kenaikan UMK tersebut dibenarkan Bupati Bogor, Ade Yasin. Menurutnya, untuk UMK tetap menggunakan upah tahun 2021.

“Tidak ada kenaikan, jadi untuk UMK 2022 tetap menggunakan upah tahun 2021 dan itu sudah diputuskan oleh Gubernur Jabar,” kata Ade, Rabu (1/12/2021).

Sebelumnya, Ade Yasin menyebut telah mengirim surat rekomendasi dengan nomor 561/1355-Disnaker, yang berisi rekomendasi untuk Gubernur Jawa Barat itu untuk menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 7,2 persen.

Ade menambahkan, rekomendasi itu disampaikannya untuk menampung asprasi para buruh, karena tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

Selain itu, pembatalan naiknya upah tersebut juga dikarenakan sudah tingginya
UMK tahun 2021 di Kabupaten Bogor. Yakni sebesar Rp4.217.206,00

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan UMK Bogor 2022 ditolak Dinas Pihak Ketiga (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor. Keputusan tersebut dianggap menyalahi aturan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tak hanya itu, Apindo juga menggap kenaikan upah tersebut telah melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menjalankan Kebijakan Strategis Nasional khususnya di bidang Pengupahan.

Dengan demikian, Frans mengatakan, penolakan itu tak hanya dilakukan untuk di Kabupaten Kota Bogor, melainkan di Jawa Barat, DPK Apindo Kabupaten Bogor juga akan melakukan upaya hukum yang diperkenankan oleh Undang-Undang atau aturan.

BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

“Rekomendasi tersebut sudah barang tentu cacat baik secara formil maupun materil,” ungkapnya.

Frans memaparkan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 109/PUU-XVIII/2020 tanggal 29 Juni 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, Undang-Undang Cipta Kerja 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku sampai ada perbaikan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam waktu minimal untuk 2 (dua) tahun kedepan sejak tanggal putusan atau hingga November 2023.

“Artinya aturan pengupahan tahun 2022 dan 2023 harus mengacu pada aturan pengupahan yang sekarang yaitu PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Frans. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================