Kedapatan Melakukan Pungutan Liar

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Seorang pria berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) diamankan kepolisian sektor Leuwiliang lantaran kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pungli tersebut beredar dalam sebuah video berdurasi 11 detik di media sosial.

BACA JUGA :  Mudik Lebaran Naik Bus? Ini Dia 5 Cara Agar Tidak Mabuk Perjalanan

Kasubag Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub wilayah IV Leuwiliang, Deddy Safariadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, kata dia anggota Dishub gadungan itu telah diamankan Polsek Leuwiliang, Polres Bogor.

“Iya benar, ada penangkapan petugas dishub gadungan saat operasi gabungan sapu bersih pungutan liar yang sesuai dengan Perpres nomor 87 Tahun 2016 dan SK nya sudah di Kabupaten Bogor,” ujar Deddy, Jumat (03/12/2021).

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Peringatan Nuzulul Quran Jadi Refleksi Pengamalan Nilai Al Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Tak hanya menangkap, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai dan surat-surat yang dijadikan alat saat melakukan aksi.

============================================================
============================================================
============================================================