BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Seorang pria berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) diamankan kepolisian sektor Leuwiliang lantaran kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pungli tersebut beredar dalam sebuah video berdurasi 11 detik di media sosial.

Kasubag Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub wilayah IV Leuwiliang, Deddy Safariadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, kata dia anggota Dishub gadungan itu telah diamankan Polsek Leuwiliang, Polres Bogor.

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

“Iya benar, ada penangkapan petugas dishub gadungan saat operasi gabungan sapu bersih pungutan liar yang sesuai dengan Perpres nomor 87 Tahun 2016 dan SK nya sudah di Kabupaten Bogor,” ujar Deddy, Jumat (03/12/2021).

Tak hanya menangkap, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai dan surat-surat yang dijadikan alat saat melakukan aksi.

“Yang bersangkutan diciduk saat operasi, dan di tangannya ada barang bukti. Atas kejadian ini kita akan mememinta pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal yang sama nantinya,” tutupnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria dalam Sumur di Padang Pariaman, Ada Luka Bagian Kepala

Sementara itu, Kapolsek Leuwiliang, Kompol Andriyanto mengamini adanya kasus petugas Dishub Gabungan itu.

Namun, dirinya belum memberikan keterangan lebih dalam soal penangkapan itu.

“Betul, nanti dikabarin sabars aja yah, soalnya masih proses lidik,” pungkasnya. (Didin/CR)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================