Alat Peraga Promosi Produk Rokok
Sejumlah alat peraga promosi produk rokok dimusnhakan dengancara dibakar di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Senin (6/12/2021).

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sejumlah alat peraga promosi produk rokok seperti, spanduk, banner serta poster di sejumlah toko dan minimarket di Kota Bogor dicopot paksa Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pencopotan itu merupakan program Pemerintah Kota Bogor dalam menjalankan Perda KTR.

Usai dilakukan pencopotan itu, barang bukti yang di dapat dari 68 kelurahan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Senin (6/12/2021).

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebut bahwa untuk pencopotan peraga promosi yang berkaitan dengan KTR akan terus dilakukan hingga 17 Desember 2021 mendatang. Termasuk Toko-toko di wilayah pemukiman.

“Perhari ini sudah ada 500 lebih barang bukti yang sudah kami sita dari 68 Kelurahan. Dan ini akan dilakukan hingga 17 Desember 2021 agar semuanya paham. Tetapi untuk toko-toko di wilayah pemukiman masih perlu di awasi dan diingatkan kembali, ” kata Bima Arya.

BACA JUGA :  Kcewa dengan Wasit, STY Sebut Laga Timnas Indonesia vs Qatar Seperti PertunjukanKomedi

Jika pemilik warung atau toko rata-rata paham, tapi mereka mengaku dipaksa oleh produsen rokok atau marketingnya untuk dipasangi iklan. Dengan demikian, pihaknya akan mengingatkan sanksi yang berada dalam perdanya.

Untuk itu, Bima menyarankan kepada para produsen rokok agar memiliki strategi baru dalam memasarkan produknya, seperti melalukan kamuflase terhadap tampilan produknya.

“Karena yang ditancapkan dibenak konsumen atau anak-anak itu taglinenya, simbolnya dan logonya ataupun merek rokok itu. Ini harus dicermati untuk startegi menghadapi para produsen rokok ke depan,” ungkap Bima.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno menjelaskan bahwa, Satgas KTR terdiri dari Satpol PP, Bapenda, OPD terkait, kelurahan, kecamatan, serta puskesmas terus bergerak secara konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan KTR dan juga melindungi generasi muda khususnya anak-anak remaja.

BACA JUGA :  Dijamin Tidur Nyenyak dengan 6 Kebiasaan Malam Hari Ini

Berdasarkan survei, Retno melanjutkan, bahwa anak remaja di Indonesia menjadi perokok pemula. Rokok menjadi faktor resiko penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular seperti jantung, paru-paru, diabetes dan hipertensi.

“Penyakit tersebut merupakan penyakit commorbid yang mudah menjangkit dan melemahkan imun terlebih saat terinfeksi Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengapresiasi Pemkot Bogor yang memiliki perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sekti mengaku akan terus mendukung Kota Bogor menjadi Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami akan mendukung penegakan hukum peraturan daerah tentang KTR. Yang pasti terwujudnya kota bogor menjadi kawasan tanpa rokok,” tutup Sekti. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================