
Dengan demikian, pihaknya enggan merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan ataupun kekurangan dari berkas perkara.
Untuk diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka perkara video pornografi pada 29 Desember 2020. Sejak saat itu, Gisel wajib lapor dan tidak ditahan.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi untuk mempersangkakan kedua tersangka.
Sementara, penyebar video syur tersebut berinisial PP dan MN telah divonis hakim dengan pidana sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (*).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














