Dalam waktu dekat, kata Oke Kemendag akan segera merilis Keputusan Menteri (Kepmen) yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Pasalnya, harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

“Untuk ini, pemerintah sudah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi mulai 1 Januari 2022 minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah,” ujar Oke pada Rabu (24/11/2022) lalu.

Menurut Oke mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk kemasan diwajibkan karena sifatnya yang dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali.

BACA JUGA :  Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh

“Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak,” pungkasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================