Larangan penjualan minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTALarangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 resmi dibatalkan oleh Kementerian Perdagangan (kemendag)

Pembatalan itu dilakukan karena tingginya harga komoditas Crude Palm Oil (CPO) saat ini yang disebabkan oleh supercycle.

Di samping itu, daya beli masyarakat tergerus oleh pandemi covid-19. Sehingga jika minyak goreng curah dipaksa ditarik dari pasar, dikhawatirkan bakal berdampak terhadap geliat ekonomi yang saat ini baru mulai pulih.

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Juara 3 Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Tingkat Nasional

Melansir cnnindonesia.com, Jumat (10/12/2021) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menyebut pihaknya membatalkan pelarangan dan beralih haluan dengan pendekatan edukasi masyarakat.

Menurutnya, jika kondisinya sepertinya saat ini (pandemi) akan menjadi buah simalakama. Namun jika kondisi normal mungkin akan berbeda cerita.

Baca Juga :  DPRD Kota Bogor Bentuk Raperda Perlindungan Masyarakat Lansia Untuk Memenuhi Hak Individu

“Sejauh ini belum ada strategi tertentu untuk mengerem produksi minyak goreng curah di masyarakat. Dengan pendekatan baru, warga diberikan kebebasan untuk memilih. Namun, lewat edukasi masif diharapkan masyarakat bisa beralih ke minyak goreng kemasan,” terang Oke.