BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pakuan (unpak) Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, secara resmi membuka webinar upgrading FH Unpak prodi ilmu hukum di Graha Pakuan Siliwangi lantai 10, belum lama ini.
Menurut Yenti, giat tersebut untuk memenuhi mata anggaran yang disebut sebagai peningkatan kualitas para dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, agar para dosen harus siap dengan briging under program.
“Sebagai dosen, kita harus siap menjawab pertanyaan-pertanyaan mahasiswa jangan hanya menguasai bidang kita sendiri, tetapi juga diluar bidang hukum lainnya, karena prodi di ilmu hukum tidak hanya mencakup Ilmu Keperdataan, Ilmu Kepidanaan, Ilmu Hukum Internasional,” terangnya.
Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MH, P.Hd, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia menyebutkan bahwa, misi Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah dimulai sejak tahun 1967 berarti sudah 54 tahun.
Kenapa harus ada RKUHP?
Misi yang direformulasi terbuka dan terbatas yang ada di KUHP masih diperlukan, yang dikodifikasi murni jadi pasalnya menjadi banyak dari setiap pergantian menteri.
“Terakhir Kementerian Kehakiman yang dipimpin Muladi, ada tambahan bab delik khusus yaitu korupsi, terorisme, narkotika dan pelanggaran HAM berat dan TPPU, yang digeluti oleh Yenti Garnasih, Dekan FH Unpak,” ujar Harkristuti.
Ia menambahkan, misi kedua adalah demokratisasi. Kata dia masih bnyak yang mengatakan KUHP masih belum demokratis seperti contoh penghinan terhadap presiden. Lalu aktualisasi, lebih banyak dikaitkan dengan keadaan sekarang tentang adanya Living Law. Kemudian misi ke empat modernisasi menerapkan mengenai perkembangan global didunia tindak pidananya yang ada di KUHP. Dan terakhir misi harmonisasi, diterapkan dengan melihat ketentuan pidana yang berkembang saat ini.
Di lokasi yang sama, Duta Besar Rusia periode 2016 – 2020, Dr. Mohammad Wahid Supriyadi, MA, yang hadir sebagai narasumber ketiga menyatakan, negara Indonesia termasuk negara yang disegani di dunia, negara ekonomi terkuat ke 4. Hubungan dengan Rusia dimulai sejak masa Pase G30S dan fase reformasi, membangun dengan Rusia hubungan yang strategis, terutama di bidang pertahanan.
Tak hanya itu, M. Wahid Supriyadi juga menyoroti terkait UU kewarganegaraan yang masih dikatakan belum rapih, sehingga perlu adanya kajian bagaimana kemudahan proses yang sederhana dan bermanfaat tidak sulit kembali menjadi warga negara Indonesia ada jalur khususnya, hingga pengembangan diplomasi-diplomasi budaya sampai diplomasi kuliner dan beberapa hal-hal lain yang perlu diperhatikan.
Sementara itu, Prof. Dr. Aji Wibowo, SH, MH, Akademisi Universitas Trisakti menyoroti kondisi yang ada saat ini dari sisi hukum internasional. Penggunaan kekuatan bersenjata memisahkan diri dari yang bersifat nasional pemberontakan melanggar hukum yang menjadi subjek hukum Internasional.
“Untuk bisa lahirnya suatu negara itu seperti apa, pemberontakan itu tidak bisa menjadi negara, kecuali dua hal, menang perang atau diizinkan oleh negara itu dan diterima negara internasional,” pungkas Aji Wibowo.
Sebagai informasi, kegiatan dengan mengusung tema “Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional” ini di pandu Kepala Bidang Kepidanaan, Lilik Prihatin, SH, MH, sebagai moderator. (B. Supriyadi)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















