
Ketiga korban tersebut adalah HNS, GMK Dan TBM, semuanya masih berumur 9 tahun.
“Terkait ada korban lain, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan,” terang Kadek
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














