

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit iPhone XI, uang tunai Rp13 juta, dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.
Melansir cnnindonesia.com, Senin (20/12/2021), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut saat dilakukan penggerebegan TE dan FBD sedang berada di kamar berbeda dengan seorang pria.

Ia membeberkan, bahwa keduanya, yakni TE dan FBD dipekerjakan oleh seorang muncikari berinsial JB (42) yang diketahui seorang fotografer warga Bekasi Selatan. JB memasang tarif masing-masing Rp25 juta. Dalam praktik ini, JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta.

“Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JB disangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta-Rp600 juta.(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














