TE
Tisya Erni. [Instagram/@erni_tisya]
Untuk diketahui, Selebgram berinisial TE (26) dan seorang warga negara Brasil FBD (26) ditangkap jajaran Polda Jawa Tengah atas kasus praktik prostitusi. Keduanya dimankan di salah satu hotel di Kota Semaramg, Rabu (15/12/2021).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit iPhone XI, uang tunai Rp13 juta, dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.

Melansir cnnindonesia.com, Senin (20/12/2021), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut saat dilakukan penggerebegan TE dan FBD sedang berada di kamar berbeda dengan seorang pria.

TE
Tisya Erni. [Instagram/@erni_tisya]
“Keduanya ditangkap saat sedang melakukan hubungan badan, tapi dengan kamar berbeda,” kata Djuhandhani.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024

Ia membeberkan, bahwa keduanya, yakni TE dan FBD dipekerjakan oleh seorang muncikari berinsial JB (42) yang diketahui seorang fotografer warga Bekasi Selatan. JB memasang tarif masing-masing Rp25 juta. Dalam praktik ini, JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta.

TE
Tisya Erni. [Instagram/@erni_tisya]
Sebelumnya, JB menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember. Dari tanda terima itu, sebesar Rp.3 juta dipergunakan untuk pembelian tiket pesawat, lalu Rp.5 juta ditransfer kepada TE, sedangkan sisanya sebesar Rp.7 juta dipegang JB.

BACA JUGA :  Harkitnas ke-116 di Kota Bogor, Indonesia Memasuki Kebangkitan Nasional Kedua

“Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” ujarnya.

TE
Tisya Erni. [Instagram/@erni_tisya]
Masing-masing dua perempuan itu mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD. TE dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB selaku muncikari.

Atas perbuatannya, JB disangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta-Rp600 juta.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================