
Meski sudah dilarang, korban tetap saja bercerita soal itu kepada pamannya. Hal itu membuat pamannya penasaran sehingga terungkap bahwa korban sering diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya.
“Korban lupa sejak kapan dicabuli ayah tirinya, seingatnya pertengahan tahun dan terakhir 8 Oktober 2021,” ungkap Haris.
“Sudah terjadi sepuluh kali, itu diakui tersangka saat pemeriksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MU yang sehari-hari bekerja buruh, terancam dipidana penjara selama 15 tahun. Dia dianggap melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















