BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – RR (17) pelaku penganiyaan 7 ABG di Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang terjadi beberapa pekan lalu berhasil diamankan satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan kasus tersebut merupakan penganiayaan biasa, ancamannya pidananya pun di bawah 5 tahun.
“Kita tidak lakukan penahanan karena pelakunya adalah anak, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Siswo kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Sebagai Informasi, RR (17) sempat diperiksa di Polres Bogor dengan barang bukti hasil visum dan video penganiayaan yang beredar di media sosial.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















