BOGOR-TODAY.COM, BOGOR, 2 buah handphone dan pakaian dalam korban disita dari 3 remaja pelaku pencabulan. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial FI (20), MF (20) dan IM (22).

Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar menyebut pelaku ditangkap di kediamannya masing masing tanpa perlawanan.

Rachmat mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut diketahui usai mendapat laporan dari pihak keluarga korban. Korban diketahui berinisial NR (15) yang merupakan tetangga para pelaku.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

Kata Rachmat, aksi pencabulan terhadap korban terjadi di salah satu kontrakan di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal sekira pukul 21.30 WIB, Kamis (6/1/2022) lalu. Pelaku mencabuli korban dengan bergiliran.

“Mendapat laporan itu, Sat Reskrim Polresta Bogor Kota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap tiga pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” terang Rachmat, Minggu (16/1/2022).

BACA JUGA :  Pembinaan Jemaah Haji Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Jaga Kesehatan

Pelaku diamankan tiga hari dari kejadian tepatnya pada tanggal 9 Januari 2022.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================