BOGOR-TODAY.COM, PALEMBANGSopir truk tronton kecelakaan maut berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak belasan kendaraan di simpang lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022).

Melansir cnnindonesia.com, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo membenarkan akan hal itu. Yusuf mengatakan kini MA telah ditahan oleh penyidik di Polresta Balikpapan.

“Iya sudah jadi tersangka. Sejauh ini kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap MA,” kata Yusuf.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Kwetiau Goreng Udang Malaysia yang Menggugah Selera

Penyidik menduga, sambung Yusuf tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu diketahui dapat menjerat pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana.

“Dari hasil penyelidikan awal, kami menduga kecelakaan itu dipicu adanya rem blong saat melintas di lampu merah,” ujarnya.

Yusuf menerangkan, Truk tronton dengan nomor polisi KT-8534-AJ semula melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara dengan mengangkut 20 ton kapur pembersih air. Barang itu tersimpan dalam 20 kontainer yang diangkut oleh truk.

BACA JUGA :  Gunung Dukono di Maluku Utara Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1.100 Meter

Muatan itu hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Menurutnya, sopir truk sempat mengurangi porsneling dari 4 ke tiga di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur tersebut. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================