Nakes Terduga Penyuntik Vaksin
Ilustrasi vaksin anak.

BOGOR-TODAY.COM, MEDANNakes terduga penyuntik vaksin Kosong terhadap murid Sekolah Dasar (SD) Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, berinsial G masih berstatus saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Menurut Tatan, meski berstatus saksi proses tetap berjalan dan masih proses penyelidikan dengan melibatkan beberapa ahli dan juga labfor untuk menganalisa terhadap video yang viral di media sosial.

“Penyidik sedang bekerja, memeriksa saksi-saksi, karena kegiatan kemarin kan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari. Dari 500 baru 460 yang sudah dilakukan vaksinasi. Ini masih tahap penyelidikan. Kasus ini masih berproses kami tetap mengandeng dari IDI untuk menindaklanjuti video viral,” jelas Tatan seperti mengutip cnnindonesia.com, Sabtu (22/1/2022).

Tak hanya G, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bekas jarum suntik kegiatan vaksin, buku agenda terkait dengan daftar anak yang divaksin, kemudian rekaman video.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan turun tangan ihwal kasus tersebut.
Sekretaris IDI Medan Ery Suhaimi menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi terkait kasus yang sedang viral itu.

BACA JUGA :  Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Dinas SDA DKI Sebut Dipicu Saluran Penghubung Lama

“Kami dari organisasi profesi IDI Medan juga akan melakukan investigasi. Dari segi hukum itu ranah Polres Belawan dan kami juga akan berkoordinasi dengan dinkes, pihak penyelenggara dan kordinator dari tenaga medis untuk vaksinator tersebut,” katanya.

Namun demikian, pihaknya sejauh ini belum bisa menentukan apakah ada unsur ada kelalaian yang dilakukan tenaga medis tersebut. Oleh karenanya, Ery akan menindaklanjuti masalah itu dengan memanggil oknum tenaga medis berinisial G.

“Jika dari organisasi profesi, kita memang meninjaunya dari sisi etik yang ada di lembaga majelis kehormatan kedokteran di tingkat cabang di tingkat wilayah juga ada itu. Nanti ada pengurus yang akan memeriksa dan menyidangkan kasus ini apakah memang terbukti ada unsur pelanggaran etik atau tidak,” jelasnya.

Jika memang terbukti bersalah, tambah Ery Suhaimi, IDI akan menjatuhkan sanksi kepada oknum tenaga medis tersebut.

“Kalau dari panduan tertuang yang sudah ada. Sanksi etik itu ada dari mulai yang ringan sampai yang berat. Untuk yang ringan seperti teguran lisan. Sedangkan yang berat itu rekomendasi pencabutan surat izin praktik.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

Dia berharap vaksinator untuk tetap semangat membantu pemerintah maupun stakeholder menjalani vaksinasi ini.

“Selain itu lakukan sesuai SOP dan agar lebih hati hati dan teliti serta mengikuti aturan,” bebernya.

Diketahui, video seorang vaksinator yang diduga menginjeksi suntikan tanpa cairan vaksin ke murid Sekolah Dasar (SD) beredar. Peristiwa itu terjadi di SD Wahidin, Jalan Komodor Laut Yos Sudarso Kilometer 16, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sumut.

Vaksinator yang mengenakan pakaian berwarna maroon dan rompi hijau hitam tengah mengeluarkan suntikan dari segel kertas. Setelah itu, tenaga kesehatan itu menarik sedikit ujung tuas spuit dan menginjeksi ke lengan sebelah kiri murid SD itu.

Akan tetapi, suntikan itu tak berisi cairan vaksin alias kosong. Kemudian, vaksinator berkerudung tersebut mengambil tisu dan meletakkannya di lengan murid SD yang disuntik tadi. Dia juga sempat mengajak murid SD berkaca mata itu bicara. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================