Kepada polisi, ES mengaku melakukan hal itu karena istrinya terlihat lelah ketika diminta berhubungan badan.
Tersangka segera diamankan di rumah Kepala Desa Situ Daun. Kemudian diamankan oleh pihak Polsek Ciampea.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Siswo.
Dikabarkan sebelumnya, Kepala Desa Situ Daun Muhamad Jai menyebut bahwa salah satu korban mengaku dirinya telah dicium dan diraba oleh ES.
“Jadi warga sempat mendatangi rumah guru ngaji dengan merusak fasilitas rumah karena kesal ada dugaan pencabulan dilakukan oknum tersebut,” ucap, kepada wartawan, Kamis (20/1/2021).
Selain ES, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban. (B. Supriyadi)
============================================================
============================================================
============================================================