Oknum Guru Ngaji
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – ES (54), oknum guru ngaji di Tenjolaya, Kabupaten Bogor dijerat Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lantaran tersandung kasus pencabulan terhadap 5 anak didiknya.

Kasus itu muncul setelah adanya laporan dari salah satu anak didiknya. Karena geram, masyarakat kemudian mendatangi kediaman oknum guru ngaji tersebut, hingga merusak fasilitas yang ada.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Untuk melancarkan aksinya, ES mengiming-iming uang sebesar Rp3.000 kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan tindakan asusila itu memanfaatkan situasi kala anak-anak selesai mengaji dan sedang bersih-bersih ruangan. Pelaku menghampiri korban dan meminta paksa untuk menjulurkan lidahnya.

Korban yang takut lantas menuruti permintaan tersangka.

“Mau pintar nggak? kalau mau, keluarin lidahnya,” tutur Siswo menirukan ucapan tersangka, kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Setiba di rumah, sambung Siswo korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Orang tua korban menanyakan kepada orang tua korban lainnya yang turut mengaji di rumah tersangka. Ternyata, empat anak lainnya mengalami hal serupa. Orang tua korban melaporkan kepada ketua RT dan tokoh masyarakat sekitar.

============================================================
============================================================
============================================================