Oknum Guru Ngaji
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – ES (54), oknum guru ngaji di Tenjolaya, Kabupaten Bogor dijerat Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lantaran tersandung kasus pencabulan terhadap 5 anak didiknya.

Kasus itu muncul setelah adanya laporan dari salah satu anak didiknya. Karena geram, masyarakat kemudian mendatangi kediaman oknum guru ngaji tersebut, hingga merusak fasilitas yang ada.

Untuk melancarkan aksinya, ES mengiming-iming uang sebesar Rp3.000 kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan tindakan asusila itu memanfaatkan situasi kala anak-anak selesai mengaji dan sedang bersih-bersih ruangan. Pelaku menghampiri korban dan meminta paksa untuk menjulurkan lidahnya.

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

Korban yang takut lantas menuruti permintaan tersangka.

“Mau pintar nggak? kalau mau, keluarin lidahnya,” tutur Siswo menirukan ucapan tersangka, kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Setiba di rumah, sambung Siswo korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Orang tua korban menanyakan kepada orang tua korban lainnya yang turut mengaji di rumah tersangka. Ternyata, empat anak lainnya mengalami hal serupa. Orang tua korban melaporkan kepada ketua RT dan tokoh masyarakat sekitar.

Kepada polisi, ES mengaku melakukan hal itu karena istrinya terlihat lelah ketika diminta berhubungan badan.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

Tersangka segera diamankan di rumah Kepala Desa Situ Daun. Kemudian diamankan oleh pihak Polsek Ciampea.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Siswo.

Dikabarkan sebelumnya, Kepala Desa Situ Daun Muhamad Jai menyebut bahwa salah satu korban mengaku dirinya telah dicium dan diraba oleh ES.

“Jadi warga sempat mendatangi rumah guru ngaji dengan merusak fasilitas rumah karena kesal ada dugaan pencabulan dilakukan oknum tersebut,” ucap, kepada wartawan, Kamis (20/1/2021).

Selain ES, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================