BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Seorang oknum pengemudi ojol (ojek online) di Cimande, Caringin, Kabupaten Bogor dilaporkan ke Polres Bogor atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA :  Delman di Bantul Terperosok ke Parit 3 Meter, Diduga Kuda Tak Bisa Dikendalikan

Laporan itu tercantum dalam nomor polisi STBL/B/140/I/2022/JBR/RES BGSR.

Kuasa hukum korban, Anggi Triana menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu, (19/1/2022). Terduga pelaku berinisial SS.

Untuk melancarkan aksinya, Anggi mengungkapkan, SS menjanjikan jalan-jalan kepada korban dan Diiming-imingi uang. Korban juga dirayu untuk pergi ke gedung sekolah, namun menolaknya.

============================================================
============================================================
============================================================