BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Seorang oknum pengemudi ojol (ojek online) di Cimande, Caringin, Kabupaten Bogor dilaporkan ke Polres Bogor atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan itu tercantum dalam nomor polisi STBL/B/140/I/2022/JBR/RES BGSR.
Kuasa hukum korban, Anggi Triana menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu, (19/1/2022). Terduga pelaku berinisial SS.
Untuk melancarkan aksinya, Anggi mengungkapkan, SS menjanjikan jalan-jalan kepada korban dan Diiming-imingi uang. Korban juga dirayu untuk pergi ke gedung sekolah, namun menolaknya.
============================================================
============================================================
============================================================