“Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” ujar Lutfi.

Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perketat Keamanan Stadion Pakansari, CCTV dan Penerangan Parkir Akan Ditambah

Jangan panic buying

Luthfi menambahkan, terkait harga minyak goreng turun menjadi Rp 14.000, masyarakat tidak perlu panic buying. Pemerintah sudah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana 250 juta liter per bulannya.

Menurutnya, Pemerintah melalui badan pengelola dana perkebunan (BPBD KS) sudah menyiapkan dana sebesar 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat, sebesar 250 juta liter per bulannya, atau setara 1,5 miliar liter per bulannya.

BACA JUGA :  Persiapan Persalinan Normal: Latih Fisik dan Mental Sejak Masa Kehamilan

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng Rp 14.000 per liter sudah pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, pemerintah” jelasnya.

Rencananya, kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Pada bulan Juni 2022, Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi lagi kebijakan harga minyak goreng tersebut. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================