BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Sepekan diberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter di minimarket. Kini, harga minyak goreng Rp 14.000 per liter akan berlaku di pasar tradisional atau pasar rakyat mulai, Rabu (26/1/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan pedagang di pasar tradisional juga wajib menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.

“Kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Lutfi.

Kata Lutfi, Kemendag memantau kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di 34 provinsi. Jika ada keluhan dan harga minyak goreng lebih dari Rp 14.000 per liter, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.

Dengan demikian, masyarakat dapat melaporkan peritel yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp 14.000 per liter ke saluran yang disediakan.

“Apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” tegas Lutfi.

BACA JUGA :  Benarkah Harimau Takut pada Kucing? Ini Fakta Ilmiahnya

Kemendag menyediakan hotline untuk menerima laporan terkait harga minyak goreng Rp 14.000 per liter adalah:

  • Pesan instan Whatsapp 081212359337
  • [email protected],
  • Konferensivideo Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor)

Sanksi menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter

Kemendag memastikan akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Kemendag akan menindak tegas jika ada pedagang yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut.

Sementara, melansir Kompas.com, Lutfi menegaskan ada sanksi jika pedagang atau ritel moderen menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter.

“Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” ujar Lutfi.

Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Jangan panic buying

Luthfi menambahkan, terkait harga minyak goreng turun menjadi Rp 14.000, masyarakat tidak perlu panic buying. Pemerintah sudah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana 250 juta liter per bulannya.

Menurutnya, Pemerintah melalui badan pengelola dana perkebunan (BPBD KS) sudah menyiapkan dana sebesar 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat, sebesar 250 juta liter per bulannya, atau setara 1,5 miliar liter per bulannya.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng Rp 14.000 per liter sudah pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, pemerintah” jelasnya.

Rencananya, kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Pada bulan Juni 2022, Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi lagi kebijakan harga minyak goreng tersebut. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================