Obat Keras Untuk Gangguan Jiwa Beredar di SMP Negri 10 Jember

Obat Keras Untuk Gangguan Jiwa

BOGOR-TODAY.COM, MALANG – Terkait Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyphenidyl. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri 10 Jember sebanyak 23 murid diperiksa polisi, Selasa (25/01/2022).

Trihexyphenidyl dikenal sebagai obat parkinson, digunakan juga sebagai obat penenang bagi orang-orang yang menderita gangguan jiwa.

Pemeriksaan tersebut merupakan akar dari ditemukannya 16 butir obat dari sejumlah siswa yang ada di sekolah. Diduga obat-obat itu diperoleh atau dipasok dari seorang pemuda bernama Davi Dwi Prasetyo (21).

Kanit Reskrim Polsek Patrang Iptu Joko Sudikdo mengatakan, Setelah mendapatkan temuan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap David, warga Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Sumbersari. Dari tangan David, polisi juga menemukan 72 butir Thrihexiphenidyl.

BACA JUGA :  Bakwan Jagung Udang, Menu Makan Sederhana yang Praktis

“Untuk saat ini, yang kami periksa ada sebanyak 23 siswa,” ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Joko menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan kepada puluhan siswa-siswi, rupanya Okerbaya tersebut masih belum sempat dikonsumsi.

Polisi kemudian meminta para siswa-siswi membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan didampingi oleh orang tua masing-masing.

BACA JUGA :  Pria di Denpasar Bunuh Teman Kencan, Diduga Kesal Ditagih Uang Tambahan

“Obat yang kami dapatkan dari siswa itu, beruntung masih belum sempat mereka pakai,” ujarnya.

Sekedar diinformasikan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus peredaran Okerbaya di kalangan pelajar, yang diduga telah dijajakan sejak lama oleh pelaku ke sejumlah sekolah di Jember.

“Saat ini masih kami dalami dan lakukan penyelidikan di Mapolsek,” katanya menegaskan. (net)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================