Pabrik obat ilegal
Sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi obat-obatan ilegal di Kampung Pabuaran dekat Simpang Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor digerebeg Bareskrim Polri, Rabu (26/1/2022).

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi obat ilegal di Kampung Pabuaran dekat Simpang Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor digerebeg Bareskrim Polri, Rabu (26/1/2022).

Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi menyebut pabrik obat ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2021.

“Mulai operasi sejak awal tahun lalu. Namun untuk proses produksi itu sekitar 1-2 bulan terakhir, dalam satu hari mereka mampu produksi sekitar 20 ribu sampai 30 ribu butir,” ungkapnya kepada wartawan.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah bahan baku obat yang berasal dari alupurinol. Adapun obat-obatan yang diproduksi adalah obat-obat keras dan terlarang, seperti Tramadol.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Minuman Pereda Asam Lambung yang Bisa Dicoba di Rumah

Menurutnya, tramadol tersebut berbahan dasar obat asam urat, kemudian diproses dan dicetak sehingga menghasilkan obat yang diedarkan para tersangka.

Selain tramadol, polisi juga menemukan satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM, yang berisikan sekitar 40 ribu butir. Kemudian 2 buah boks kontainer berisikan serbuk warna kuning. Kemudian satu buah boks kontainer berisikan serbuk warna putih. Kemudian 30rb tablet warna putih dengan logo AM juga. Lima ribu tablet warna putih dengan logo AM

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menang Tipis 0-1 Lawan Australia

Modus tersangka, sambung Jayadi menyewa ruko dan menjadikannya sebagai tempat reparasi mesin. Namun di dalamnya sekaligus menjadi tempat produksi obat-obatan ilegal.

“Pelaku mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah Jabodetabek dengan harga Rp 1 juta per boks. Pembelinya adalah distributor yang menjualnya lagi kepada konsumen,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar. (B.Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================