Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho membenarkan perihal video yang beredar tersebut. “Infonya kemrin dipanggil POM,” singkat David saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Mantan caleg dari PPP itu pun menjelskan, PT Sentul City Tbk (Sentul City) tengah melaksanakan corporate action, yaitu dengan cara pemanfaatan, penataan dan penguasaan lahan atas aset–aset perusahaan yang berlokasi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
“lahan atas aset–aset perusahaan diperoleh berdasarkan proses yang legal termasuk alas haknya. Proses hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal dan semua prosedur telah dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata dia.
Terkait corporate action Sentul City, pihaknya telah menempuh beberapa tahapan diantaranya yaitu pendataan bangunan-bangunan yang ada di hamparan sertifikat tanah perusahaan yang masuk dalam izin lokasi, masterplan, dengan menggunakan sosialisasi surat pemberitahuan, somasi (peringatan), di samping itu juga telah dilakukan dengan cara musyawarah.
“Dalam hal musyawarah, misalnya Sentul City menawarkan solusi bagi pihak pembeli yang terlanjur mendapatkan tanah di bojong Koneng tanpa hak, terutama tanah-tanah yang sudah dimanfaatkan oleh pihak tersebut sebagai tempat usaha,” katanya.
Dia menambahkan, bentuk kerja sama seperti pemanfaatan lahan dengan bagi hasil atau pun bentuk lain selama lahan tersebut belum dimanfaatkan oleh pemilik yang sah dalam hal ini Sentul City.
“Sebagian besar dari para pihak ini telah menyadari kesalahannya dan mau menerima tawaran tersebut di atas. Namun, sebagian dari mereka yang mungkin merasa di belakangnya ada oknum-oknum yang memback up mereka melakukan perlawanan melalui jalur politik,” kata mantan juru bicara (Jubir) Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor itu. (Iman R Hakim)