Kasus Novia Widyasari Bunuh Diri Diduga Depresi Karena Dipaksa Aborsi, Bripda Randy Dipecat dari Polri

Kasus Novia Widyasari Bunuh Diri Diduga Depresi Karena Dipaksa Aborsi, Bripda Randy Dipecat dari Polri

BOGOR-TODAY.COM, JATIM – Polisi yang menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari yakni Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, akhirnya menjalani sidang etik. Hasil sidang etik menyatakan, Bripda Randy terbukti bersalah dan dipecat secara tidak hormat.

Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba selaku pemimpin sidang. Randy hadir dengan menggunakan seragam dan topi dinas. Persidangan digelar tertutup.

Ketua komisi, Ronald mengatakan bahwa Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.

BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih

“Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” kata Ronald, Kamis (27/1).

Randy dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya karena perbuatannya yang dinilai sebagai perbuatan yang sangat tercela.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Toko-Rumah Warga Jepang Kudus, Diduga Rem Blong

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Usai sidang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Randy telah resmi dipecat dari Intitusi Polri.

============================================================
============================================================
============================================================