Nunggak Bayar Pajak? Segera Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

pajak

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Sebagai warga Negara yang baik, sudah sepatutnya kita mematuhi aturan yang ada, termasuk dalam hal pajak.

Untuk kalian yang belum bayar pajak atau masih menunggak pajak ngga perlu khawatir lagi. Karena saat ini pemerintah sedang memberikan keringanan untuk yang menunggak bayar pajak kendaraan.

Pas banget buat kalian yang belum bayar pajak kendaraan, apalagi para penunggak pajak. Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang pastinya banyak keuntungannya.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

Program pemutihan tersebut sudah dikeluarkan pemerintah Aceh sejak Desember 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun.

Keuntungan pertama, kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

BACA JUGA :  Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Erick Thohir Apresiasi Juang Pemain Timnas Indonesia

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Lewat iklan ‘Bek Tuwo Pemutihan’, Pemerintah Aceh mengajak masyarakatnya untuk memanfaatkan program tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================