BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Batasan penjualan minuman beralkohol di Kota Bogor sudah jelas. Izin hanya diberikan kepada café, restoran dan hotel untuk menjual minuman alkohol golongan A atau kadar alkoholnya di bawah 5 persen.

“Kebijakan kami di atas lima persen tidak bisa. Saya tidak akan mengizinkan ada alkohol di atas lima persen. Harus ada rekomendasi, dan rekomendasi itu tidak akan pernah kami berikan.” Sikap tegas itu disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya.

KOTA BOGOR

Ketegasan  sikap seperti itu, bukan baru sekarang dinyatakan. Sebab dalam hal peredaran dan penjualan minuman beralkohol, ada aturan yang terbit sudah sejak lama. Setidaknya sikap itu merujuk pada ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Walikota Bogor No 74 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan langsung minuman beralkohol.

BACA JUGA :  Kota Bogor Jalankan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR

Bima memberikan peringatan kepada para pengelola tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang kedapatan menjual miras dengan kadar alkohol di atas lima persen.  Pengelola akan diberi peringatan dan minuman beralkoholnya disita.

“Apabila ketika sidak lagi dan ditemukan, ya pasti akan kita tutup. Kita segel,” tegas Bima ketika melaksanakan sidak izin minuman beralkohol ke sejumlah kafe beberapa waktu lalu. Sekaligus pada sidak itu dipantau pelaksanaan prokes covid-19 di beberapa café dan restoran.

KOTA BOGOR

Sikap tegas yang ditunjukan Pemerintah Kota Bogor dalam hal itu, menunjukan upaya untuk menguatkan sebuah jati diri. Kota Bogor adalah kota berkarakter sebagai kota ramah keluarga dan religius. Penjualan minuman beralkohol yang aktivitas konsumsinya kerap memunculkan  banyak efek negatif, menjadi tidak relevan dengan karakter Kota Bogor.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

BIMA

Dalam hal ini, Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bogor Muhamad Yunus  mendukung sikap Pemerintah Kota Bogor untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang cenderung akan mencemari nama baik kota Bogor  sebagai kota ramah bagi keluarga dan kota yang religius.

“Saya mendorong  Pemerintah Kota Bogor menegakan perda secara tegas terkait dengan perdagangan miras. Sehingga kemudian jika ada yang berani melakukan perdagangan miras, Pemerintah Kota Bogor tidak hanya sebatas melakukan pengawasan saja. Tapi juga melakukan tindakan,” jelasnya.

Jati diri itulah hal yang harus dipahami dan ditaati oleh siapapun yang akan melakukan kegiatan investasi di Kota Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================