Pengakuan Dosa, Kades Agung Siap Dicopot Dari Jabatan Jika Melanggar Hal ini

Berikut 6 poin janji Jaro Agung yang di tandatangani seluruh saksi, yang pertama Kepala Desa Sipak Agung Suryadinat bersedia secepatnya merealisasikan mobil ambulance dari Anggaran Dana Desa Taha satu.

Ke dua Jaro Agung siap memperbaiki dan transparan dalam hal pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan kedepannya akan memberdayakan toko material yang  Ada dikecamatan Jasinga.

BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Siapkan Bantuan Operasional untuk Perguruan Tinggi Swasta, DPR Beri Dukungan Penuh

“Yang ke tiga, saya akan akan memperbaiki sistem dan komunikasi yang baik secara pribadi dan kedinasan kepada masyarakat Desa Sipak maupun Pemerintahan Kecamatan,” kata Agung dalam surat perjanjian itu.

Kemudian, poin yang ke empat, Kades Agung bersedia dalam perencanaan kegiatan pembangunan selalu melibatkan tim teknis dari UPT Kecamatan Jasinga dan melibatkan masyarakat setempat yang mempunyai keahlian. Ke lima, kepala desa akan melaporkan hasil audit dari inspektorat keada masyarakat.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Dampingi Prabowo dan Dedi Mulyadi, Sejumlah Ruas Jalan Strategis Kabupaten Bogor Diresmikan

“Dan yang ke enam, jika saya tidak menunaikan pernyataan 5 poin diatas, dan apa bila saya membuat kegaduhan yang berkaitan dengan anggaran dan lain-lain, saya bersedia dengan sukarela mengundurkan diri secepatnya dari jabatan Kepala Desa Sipak,” pungkasnya. (Didin/CR)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================